KUBU RAYA ( PKP ) – Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap seseorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu berinisial YL (41) warga Jalan Adi Sucipto Gang H. Hasan Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak ditangkap Anggota reskrim Polsek Sungai Ambawang di Parkiran Hotel SRA Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Jumat (25/06/2021) pukul 05:00 wib.
Hal itu disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto ketika ditemui diruang kerjanya di Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Jumat (25/06/2021).
Penangkapan tersangka YL ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima anggota Piket Reskrim Polsek Sungai Ambawang tentang adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis shabu yang akan pergi ke Hotel SRA Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya.
“ Mendapat informasi tersebut anggota lidik Reskrim Polsek Sungai Ambawang langsung pergi ke Hotel SRA untuk memantau pelaku kemudian, sekitar pukul 05.30 Wib, anggota lidik Reskrim melihat pelaku dengan membawa sepeda motor,” terang Aiptu Dodik Yulianto.
Pada saat di lakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor di temukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga shabu.
Baca Juga
Besok Akan Dilaksanakan Serbuan Vaksinasi Nasional TNI-POLRI Serentak Di 34 Polda
Sambut HANI : Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Lakukan Bakti Sosial
Program Kapolri 1 Juta Vaksin Perhari Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke – 75, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana ,S.I.K. ,M.H Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal
Kemudian setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk diproses lebih lanjut.
“ Tersangka YL diamankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal kecil yang di duga narkotika jenis shabu, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah,” jelasnya lagi.
Tersangka YL disangkakan dengan pelanggaran Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Paursubbag Humas Polres Kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto. (Sumber : Humas Polres Kubu Raya).