Dr. Herman Hofi Munawar Gelar Konferensi Pers: Mengungkap Kasus Sertifikat Ganda Bumi Raya Utama

POST KOTA : PONTIANAK  – Didepan Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, penasihat hukum Lili Santi, menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus hukum yang melibatkan kliennya dengan PT Bumi Raya Utama (BRU). Senin, 27 Mei 2024.

Dalam pernyataannya, Dr. Herman menjelaskan bahwa kasus yang berlangsung sejak tahun 2000 hingga 2010 tersebut sebenarnya sudah selesai, namun saat ini muncul kembali dengan masalah baru terkait sertifikat tanah. “Kasus itu sudah selesai, tapi hingga detik ini masih belum tuntas dan sekarang ditimpa lagi dengan masalah sertifikat orang lain,” ujarnya.

Menurut Herman, PT Bumi Indah Raya, pihak yang kini terlibat dalam kasus tersebut, memiliki dua sertifikat di atas tanah yang sama – sertifikat hak milik dan sertifikat hak pakai. “Mereka menggunakan segala cara untuk menerbitkan sertifikat hak pakai di atas tanah yang sudah bersertifikat hak milik,” jelasnya.

Dr. Herman menegaskan bahwa Lili Santi, kliennya, selain berstatus saksi juga merupakan korban dalam kasus ini. Dia dan para korban lainnya berharap agar Polda Kalbar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan. “Kami berharap institusi Polri bekerja dengan sungguh-sungguh, karena proses ini sangat panjang dan melelahkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua LBH ” Herman Hofi LAW ” mengungkapkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh PT Bumi Indah Raya adalah palsu. Ia menuntut agar Polda Kalbar segera menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dalam penerbitan sertifikat palsu ini. “Pasal-pasal pidana yang terkait dengan kasus ini cukup banyak, jadi tidak ada alasan untuk tidak menetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dia, juga menyebut bahwa banyak korban lain yang berada di posisi yang sama dengan Lili Santi. Mereka berharap agar semua masalah ini dapat diselesaikan dengan adil. “Banyak korban lain di belakang kami yang juga terdampak oleh penerbitan sertifikat hak pakai yang tidak sah oleh PT Bumi Indah Raya,” ujarnya.

Pada akhir konferensi pers, Dr. Herman menyampaikan harapannya agar Polda Kalbar dapat bekerja dengan komitmen tinggi dalam menuntaskan kasus ini sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. “Kita yakin bahwa penegak hukum di Polda Kalbar masih punya komitmen besar untuk menentukan hukum ini sesuai dengan fakta yang ada,” pungkasnya.

Udien Subarie.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *