Larangan Bawa HP Saat Mencoblos di Pemilu 2024: Ini Ancaman Hukumannya

Pemilu 2024
Pemilu 2024

JAKARTA – POST KOTA : Pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung 14 Februari 2024, terdapat aturan penting yang perlu diketahui, yaitu larangan membawa HP ke dalam bilik suara. Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah politik uang.

Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan larangan ini tercantum dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

“Ketua KPPS di TPS akan mengingatkan larangan ini sebelum pencoblosan,” kata Idham kepada Media. Minggu ( 4/2/2024 ).

Sanksi Pidana dan Denda, Pelanggar aturan ini terancam sanksi pidana dan denda.

Memfoto atau merekam di bilik suara dapat dihukum sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 500, yaitu: Kurungan paling lama 1 tahun, Denda maksimal Rp 12 juta.

Ancaman serupa berlaku bagi orang yang membantu pemilih memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pengecualian, Ketentuan di atas tidak berlaku bagi orang yang membantu pemilih dengan: Disabilitas netra, Disabilitas fisik, Halangan fisik lain.

Bantuan hanya diberikan atas permintaan pemilih dan tetap menjaga kerahasiaan suara.

Prinsip Rahasia Pemilu, Larangan ini sejalan dengan prinsip rahasia dalam Pemilu di Indonesia.

Membawa HP ke bilik suara berpotensi : Mengganggu privasi pemilih, Membuka peluang politik uang dan Merusak integritas pemilu.

Mari kita jaga bersama kerahasiaan dan integritas Pemilu 2024 dengan mengikuti aturan ini.

Sebarkan informasi ini kepada keluarga dan teman agar Pemilu 2024 berjalan lancar dan berintegritas! []


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *