Poskotapontianak.com
Mempawah – Tindak pidana anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini BU 72 tahun, Senin (02/11/2020), kejadian memalukan ini terjadi di Desa Peniti Luar Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap BU (72), atas perbuatan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Diketahui perbuatan tindak pidana persetubuhan dan Anak dibawah umur yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar ini, perkiraan berumur 9 tahun.
“Mendapat perlakuan tindak pidana asusila, persetubuhan, dan anak dibawah umur tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan kepada ketua RT setempat. Atas laporan itu, ketua RT dan orang tua korban melanjutkan laporan ke Mapolsek Siantan,” ucap Kapolsek Siantan.
“Seketika itu, orang tua korban dan ketua rt melaporkan atas perbuatan yang dilakukan BU yang tak lain adalah tetangga korban, kepada pihak Mapolsek Siantan,” jelas Kapolsek Siantan.
Atas hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantan bergerak cepat. Namun saat hendak ditangkap, BU sempat melarikan diri keluar Kecamatan Jongkat.
Untuk tidak jauh tersangka melarikan diri, Polsek Siantan yang dipimpin Kapolsek Iptu Rahmad Kartono mengatur siasat, dan akhirnya berhasil mengamankan BU ditempat persembunyiannya, langsung digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Siantan Mempawah.
Lanjut Kapolsek Siantan uraikan, kejadian itu terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020, pagi sekira pukul 06.00 wib, saat kedua orang tua korban berangkat kerja ke sawah di daerah Dusun Sungai Keluang, Desa Peniti Luar Sebelumnya, kedua orangtua Mawar, pada pukul 06.00 WIB, berangkat ke sawah di Sungai Keluang, Desa Peniti Luar. Saat ditinggalkan, korban masih dalam keadaan tidur, karena aktivitas sekolah terhenti karena covid 19.
Usai pulang dari bekerja disawah, diperkirakan pukul 10.00 wib orang tua korban pulang ke rumah, saat dirumah korban tidak dapat ditemui, pikiran orang tua bahwa anaknya sedang bermain bersama rekan sebayanya. Selang waktu 1 jam, korban kembali dan menemui kedua orang tuanya.
BACA JUGA
Heboh, Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus Sekitar Pintu Air Dusun Parit Wak Paek Segedong
Kesan AKBP. Tulus Sinaga, Selama Jabat Kapoleed Mempawah
Milyaran Rupiah Pemkab Kucurkan Dana Mobdin, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Mempawah
Nikmat Sesaat, Kakek Cabul berakhir di Jeruji Besi
Ibu korban menanyakan kepergian anaknya, bertubi pertanyaan dilontarkan, akhirnya korban menceritakan kejadian bejat yang dilakukan BU kepada korban dengan imbalan uang 10 ribuan, kaget bukan kepalang kedua orang tua korban, seketika itu juga melaporkan kepada ketua RT dan Polsek Siantan.
“Dari hasil investigasi sementara, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai celana dalam kuning, 1 buah celana panjang dan uang recehan 10ribu rupiah,” ucap Polsek Siantan Iptu Rahmad Kartono,
“Atas perbuatan itu, pelaku diamankan ke Mapolsek Siantan, di Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan bisa dijerat dengan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dan bisa diancam hukuman 10 tahun sampai 15 tahun hukuman kurungan penjara,” ucap Kapolsek.(Guns).