Pelaku Perambahan Hutan Lindung di Melawi Belum Tersentuh Hukum

MELAWI KALBAR ( PKP ) : Kasus dugaan perambahan dan pembalakan kayu di kawasan hutan lindung oleh sekelompok oknum masyarakat di wilayah Pinoh Selatan, Desa Mandau baru dan Desa Melana dan sekitarnya di wilayah kecamatan Sokan Kabupaten Melawi kian hari semakin bergulir, tak tanggung, hasil investigasi kesejumlah wilayah beberapa waktu lalu di temukan titik lokasi penebangan kayu di duga kuat masuk kawasan hutan lindung, temuan beserta barang bukti berupa Poto dan Visual Video telah di laporkan secara resmi ke instansi terkait, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Propinsi Kalimantan barat, Gubernur Sutarmidji dan Kapolda Kalbar, baru baru ini.

Bersamaan dengan temuan dan hasil investigasi tersebut, laporan tertulis juga telah di kirimkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Kepresidenan, Ditjen Penindakan kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kapori di Jakarta.

Kepada Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Adi Yani saat di temui di kantornya di Pontianak belum lama ini menyatakan akan melakukan langkah tegas terhadap pelaku pembalakan di kawasan hutan lindung dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan APH di wilayah tersebut yakni Polres, Polsek TNI dan KPH.

 

 

” Harapan kedepanya, memang cukong kayu itukan Ilegal dan bekerja di lokasi yang ilegal, tentunya kami mohon dan mengharapkan adanya upaya kerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap cukong-cukong tersebut” ujar Adi Yani.

Ditegaskan Yani,”Tak main main, penegakan hukum harus kita lakukan, tentunya berkodinasi dan melibatkan Kepolisian dan TNI, karena merekalah yang dapat membantu kami di lokasi nantinya, ujar Adi Yani.

Selanjutnya kata dia ”Mengingat aktivitas ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, tentunya kami menugaskan kepada KPH setempat selaku penanggung jawab pengawasan terhadap areal tersebut, saya minta untuk bekerja sama dengan Kapolres atau Kapolsek setempat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan Undang undang yang berlaku” tegas dia ,Selasa (10/5/2022).

 

 

Sebelumnya, telah diberitakan adanya aktivitas ilegal loging di sejumlah titik lokasi, masuk kawasan Hutan lindung di kabupaten Melawi, dari aktivitas tersebut terjadilah pembalakan kayu-kayu ilegal yang di lakukan oleh sejumlah oknum masyarakat.

Kemudian kayu hasil olahan Chaisaw di tampung oleh sejumlah Cukong kayu yang ada di kecamatan Sokan dan Nanga Pinoh, kayu hasil olahan di drop ke beberapa Sawmil milik beberapa cukong bos Kayu selanjutnya kayu di jual keluar kabupaten Melawi, ke Sintang, Putussibau hingga ke Pontianak. Indikasi kuat mengunakan dokumen abal-abal ( SIPUHH online red _)
Di sinyalir Dokumen beda dari asal kayu dan harus di uji,cek tunggul.

Lebih dari sepekan laporan resmi hingga Via Surat di sertai bukti Poto,Visual Video dan titik Koordinat lokasi terkait Pembalakan hutan lindung di Melawi telah di sampaikan sebagai bukti laporan. Namun hingga hari ini belum ada tanda-tanda tindakan di lakukan oleh instansi terkait ( Dinas Kehutanan Provinsi – Gakum).

Faktanya di sejumlah tumpukan kayu olahan Chaisaw masih terlihat di beberapa Sawmil dan ruko tempat penjualan kayu di duga kuat kayu hasil pembalakan ilegal dari hutan lindung milik Cukong kayu ternama di Nanga Pinoh masih terlihat. Terkesan pembiaran atau sebaliknya di duga kuat upaya pembinaan oleh oknum APH di Melawi.

Selain itu, gentingnya aspek mitigasi dampak kerusakan lingkungan, khususnya pada area yang berada di kawasan hutan lindung sangat berkontribusi pada meningkatnya bencana banjir di wilayah perhuluan DAS Pinoh.

Oleh karena itu, institusi yang berwenang dalam perlindungan kawasan hutan yakni unit pengelola KPH terkait, Ditjen Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar dan kepolisian setempat, perlu secara kolaboratif segera melakukan verifikasi lapangan dan tindakan pencegahan terhadap perluasan penebangan

Jika pencegahan dan penindakan terhadap penebangan kayu pada kawasan hutan lindung tidak dilakukan dengan segera, penebangan hutan ilegal akan semakin masif dan dampak negatif kerusakan lingkungan tidak dapat terelakkan. Semakin luas kawasan hutan yang dibuka, upaya penanggulangan dan pemulihan akan semakin sulit dilakukan.

Tidak hanya pencegahan yang harus di lakukan APH, penelusuran pelaku juga perlu dilakukan sampai kepada dalang (pelaku intelektual) dan penerima manfaat dari perambahan hutan yang mengambil keuntungan dari kegiatan penebangan hutan secara ilegal tersebut ada upaya Money laundry yang mengarah pada unsur (TPPU) dari hasil penjualan kayu Ilegal dari hutan lindung

Bila terbukti pelaku baik cukong dan pemodal bisa di jerat pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam pasat 37 ayat 13 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pelaku terancam penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Milyaran rupiah.

Perlu di ketahui, bahwasanya awak media ini akan terus memantau dan menggiring berita terkait pembalakan hutan lindung di Melawi dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan Penggiat lingkungan seperti WALHI dan pemerhati lingkung dan hutan Universitas Tanjung Pura Pontianak dan menggandeng NGO Internasional./*

(Penulis JONI Melawi )

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *