POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK KALBAR – APBN Tahun Anggaran 2022 telah diundangkan melalui penetapan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Tema dari Kebijakan fiskal di tahun 2022 adalah “Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural” untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional di tahun 2022, Pemerintah akan mengarahkan pada 3 fokus utama yaitu: pemilihan ekonomi tahun 2022 masih akan dinamis sejalan dengan perkembangan pandemi covid-19, kasus Covid-19 terkendali dan akselerasi vaksinasi.
Ketum FWJ Indonesia Sesalkan Sikap Arogan Kabag Humas Pemkot Bekasi
Pada Hari Senin, 29/11/2021 telah dilakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Istana Negara, Jakarta. Proses Penyerahan di laksanakan lebih awal karena diharapkan dapat mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan stregis pemerintah, ungkap Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan laporan dalam acara penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2022 di Istana Negara.
Polres Metro Jakarta Barat Melaksanakan Pelepasan 74 Personel Purna Bakti
Menindaklanjuti acara Presiden di Istana Negara tersebut, tgl 2/12/2021 telah dilakukan prosesi yang sama di Provinsi Kalbar.
Gubernur Kalbar H. Sutarmidji didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar Imik Eko Putro menyerahkan DIPA dan TKDD di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Penyerahan Pemakaman Jenazah Almarhum letda inf Akhmad Jaini Secara militer, Kepada Kodim 1201/Mph
Siswa Diktuba SPN Polda Kalbar Laksanakan Latihan Kerja Di Mapolsek Pontianak Kota
Gubernur menyerahkan secara simbolis DIPA TA 2022 kepada 10 Satker Kementerian/Lembaga. Selain itu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga menyerahkan secara simbolis Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2022 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar serta 14 Bupati/Walikota di Wilayah Kalbar.
Besaran Alokasi DIPA serta Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 untuk Provinsi Kalbar sbb:
1. DIPA yang diserahkan pada hari ini sebanyak 511 DIPA, dengan nilai nominal Rp. 9,89 triliun, turun sebesar 0,06 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp. 10,53 triliun.
511 DIPA terdiri dari:
a. 470 DIPA Satuan Kerja Instansi Vertikal sebesar Rp. 9,69 triliun.
b. 41 DIPA Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola Dana Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebesar Rp. 202,93 milyar.
Gubernur Kalbar dalam wawancaranya menegaskan untuk penyerapan anggaran perlu dipercepat, “Yang jelas harus ada percepatan penyerapan anggaran, supaya uang cepat beredar dimasyarakat, pertumbuhan ekonomi bagus, bergerak, transaksi-transaksi terus berjalan. Akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat.” Jelasnya.
“Saya minta daerah-daerah agar secepatnya melakukan penyerapan anggaran dan untuk Provinsi saya sudah arahkan terkait hal tersebut.” Jelasnya lebih lanjut.
Bahkan Sutarmidji menantang agar tahun ini sudah melakukan tender untuk tahun depan, “Tender sekarang sudah boleh buat yang besar-besar, misalnya mobeler sekolah, pakaian anak sekolah, infrastruktur jalan, gedung-gedung sekolah itu perlu cepat.” Ungkap Sutarmidji./*
KUN