Terkait Kasus Tanah Daniel Kaunang Akan Lakukan Langkah Hukum

MELAWI KALBAR : Kasus perampasan tanah milik Daniel Kaunang yang di duga dilakukan oleh  H Alim letak lokasi Di KM 04 jalan H Bakrie sampai saat ini kasus tersebut tak kunjung selesai di tangani oleh Polres Melawi, merasa tidak terima Daniel akan buat laporan ke jenjang lebih tinggi lagi karena merasa sangat di rugikan.

Sudah nyata-nyata tanah miliknya di rampas oleh H Alim dengan modus meminjam SKT, pada tangal 25 Januari 2008 beberapa tahun yang lalu, maka dengan pernah meminjam surat tanah tersebut terbit lah surat pernyataan peminjaman yang di tangani oleh H Alim di atas matrai pada tangal 19 Mei 2015,Jum’at (19/11/2021).

Menurut Daniel, sebagai mana tertuang dalam UU. Mengambil tanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain.

Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif, jelasnya.

Kata dia, Dalam KUHP tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
(1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Di tambah lagi mengelapkan hak milik orang lain sesuai Pasal 372 KUHPidana berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).

Maka orang yang menguasai barang milik kita atau orang lain disebut juga dengan Penggelapan. Seperti yang sudah di bunyikan dalam Pasal 372 KUH Pidana, pelaku yang melakukan penggelapan akan dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun ataupun didenda sebanyak-banyaknya Rp. 900, papar Daniel mengutip pasal KUHP.

Daniel Kaunang selaku pemilik tanah yang dirampas juga selaku korban menyampaikan kepada awak media di kediamannya. ” Saya sangat tidak terima dengan Oknum-oknum yang sudah merampas tanah hak milik saya dengan bersusah payah saya mengumpulkan uang dari kampun dulu untuk membeli tanah tersebut. Nanum mereka seenaknya merampas serta mengambil tanah saya dengan modus meminjamkan Surat-surat tanah milik saya (SKT) lalu di jadikan sertifikat milik mereka apakah perbuatan tersebut tidak termasuk Maklar Tanah serta Mafia Tanah,”bebernya dengan kesal.

Saya masih ingat sekali waktu Saudara H Alim datang ke rumah saya, untuk meminjamkan Surat-surat tukar menukar barang antara saya dengan Bong jiu khiun yang isinya ada dua SKT Yang pertama atas nama Sahbudin dan yang kedua atas nama Anang, dengan jarak tanah tersebut berdampingan lebar dan panjang, sekitar 2,5 Hektar di jalan Haji Bakri, dan H Alim meminjam surat-surat dengan janji Satu hari saja untuk di Coppy dan di pelajarinya, saya masih pegang surat perjanjian H Alim dengan saya secara tertulis di tanda tangan di atas Materai serta 2 orang saksi dua belah pihak,ungkap Daniel.

Setalah kurang lebih 6 tahun saya ingat dan saya tanyakan kembali mengenai surat-surat yang dulu pernah di pinjamkan oleh Saudara H Alim namun dengan alasan surat-surat tersebut hilang kena banjir, cerita Daniel.

 

 

 

Lanjut Daniel, setelah kami desak-desak menanyakan kembali saudara H Alim Baru mengaku bahwa surat-surat tersebut sudah di serahkan ke saudara H Opon dan keluarganya di kantor Bus Tanjung Niaga Naga pinoh.

Dengan perbuatan H Alim yang sudah menghilangkan Surat-surat penting saya itu sudah jelas dari awal memang Niat Saudara H Alim memang ingin menipu saya dengan modus minjam surat-surat tersebut, dan sudah jelas itu pengelapan hak serta perampasan Hak milik orang lain dengan menguntungkan diri sendiri,kesalnya.

Dengan surat-surat kepemilikan tanah saya mereka membuatkan Sertifikat serata memalsukan data saya, mengunakan KTP saya yang sudah tidak berlaku lagi, habis masa berlaku KTP saya pada tahun 2010.

Sementara untuk pengajuan pembuatan sertifikat tersebut kurang lebih pada tahun 2014,,kan sudah jelas pemalsuan dan yang lebih parah lagi tanda tangan saya juga di palsukan. Demi Tuhan saya tidak pernah merasa menanda tangan surat-surat tersebut ini sudah jelas ada unsur pidananya,,,karena sudah jelas tertuang dalam UU, tegasnya.

 

Saya sangat berharap kepada pihak penegak hukum mulai dari Mabes Polri, Polda Kalbar, Polres Melawi, Kejagung, Kejati, dan Kejari untuk mendalami Kasus yang saya alami ini supaya Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Siap berharap agar penegakan hukum berlakulah yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Negara ini, dan saya tidak akan berhenti mengugat tanah milik saya tersebut sebelum di proses hukum sesuai dengan peraturan per undang-undang di negara ini, pungkas Daniel./*

JON


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *