Mafia Tanah di Kalbar : Penegakan Hukum Hanya Wacana, Masyarakat Termenung

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus kantor Mediator milik Dr. Herman Hofi Munawar, SPd., S.H.,M.H.,M.Si.,BA.,C.Med.,CPCD,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus kantor Mediator milik Dr. Herman Hofi Munawar, SPd., S.H.,M.H.,M.Si.,BA.,C.Med.,CPCD,

POST KOTA : Pontianak, Kalimantan Bara – Mafia tanah di Kalimantan Barat semakin berjaya, sementara penegakan hukum pemberantasannya hanya sebatas wacana dan obral kata-kata tanpa makna. Hal ini diungkapkan oleh Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law.

“Masyarakat kecil sebagai korban hanya termenung tanpa ada kepastian hukum,” ujarnya, Kamis ( 8 / 2 / 2024 ), kepada Redaksi ” POST KOTA ” Herman menyampaikan rilis berita melalui Via WhatsAapnya.

Menurutnya, Kondisi ini juga terjadi pada masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Tanah mereka yang tergabung dalam koperasi Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) seluas 335 Ha, dicaplok oleh PT. RJP, sebuah perusahaan perkebunan sawit.


Seluruh Lapisan Masyarakat Serukan Dukung Kejaksaan Negri Singkawang Tindak Tegas Pelaku Korupsi


 

Persoalnya lanjut Dia, Kasus Sudah Lama, Penyelesaian Mandek. Dimana Kadus ini sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya sejak tahun 2020, namun tidak ada progres sama sekali. Bahkan, pelapor terkesan disalahkan.

“Masyarakat bingung dengan kerja-kerja penyidik yang tidak jelas arahnya,” bebernya.

Karena tidak ada tanggapan dari Polres Kubu Raya, masyarakat memindahkan kasusnya ke Polda Kalbar. Saat ini kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan, namun penyidikannya stagnan. Yang jadi pertanyaan, hingga saat ini tidak ada follow up dari penyidik, selain janji tidak tiada bertepi,” kesal Dia.

Perlu diketahui tutur Pengamat Hukum ini, PT RJP Beroperasi di Luar Izin, Bupati KKR Tegas. Kasus ini sudah sangat terang benderang bahwa PT RJP melakukan kegiatannya di luar izin lokasi yang diberikan bupati. Bahkan, Bupati KKR telah mengatakan dengan tegas bahwa PT RJP telah beroperasi di luar perizinan, dan lahan masyarakat harus diserahkan kembali.

Lanjutnya, PT RJP terbukti menggarap kebun di luar izin lokasi. Ultimatum Bupati KKR agar PT RJP bekerja sesuai dengan izin lokasi dianggap angin lalu.


Perjuangan Seorang Polisi Menangkap Terduga Pelaku Pencurian, Berujung Terkena Tembakan Senpi Rakitan


 

“Apa yang dilakukan RJP merupakan bentuk pelecehan terhadap Pemda KKR. Namun anehnya, Pemda KKR tidak ada sikap atas arogansi PT RJP ini,” kata mantan DPRD.

Parahnya lagi, Masyarakat Dilaporkan, Penegakan Hukum Mengambang. Masyarakat yang mempertahankan haknya malah dilaporkan oleh PT RJP atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan itu diproses dan anggota koperasi KPSA dipanggil penyidik berulang kali, ucapnya heran.

Selain itu jelas Herman, masyarakat mengeluh direpotkan dengan panggilan penyidik bertubi-tubi, padahal, sudah jelas bahwa laporan penyerobotan atas lahan yang dilakukan PT RJP telah masuk tahap penyidikan.

Ditambahnya, masyarakat Minta Evaluasi Kinerja Penyidik. Masyarakat berharap Kapolda Kalbar mengevaluasi kinerja penyidik yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan regulasi dan terkesan tidak menindak lanjuti laporan masyarakat secara profesional.

“Masyarakat sudah lelah dengan janji-janji dan proses hukum yang tidak jelas. Mereka hanya ingin haknya atas tanah mereka dikembalikan,” pungkas Herman Hofi.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *