POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK – – Jumat 14/1/2022 sekitar 16.15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dibawah Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH, berhasil mengamankan buronan/DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 th) DPO sejak tahun 2008, di Jl Adisucipto KM. 15.3 RT 003 Rw.002 (samping gang Saleha) Desa Limbung Kec. Sungai Raya Kab Kubu Raya Jalan Adisucipto, Provinsi Kalbar. Dan setelah berhasil mengamankan DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Terpidana Drs. Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Efendi SH, saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed SH MH, Imam Santoso SH MH, Johanes Sri Triswoyo SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.
DPO Terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi bersama-sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Kelas IIA Pontianak.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI no: 1894/Pid.Sus/2013 tgl 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No: 22/PID.SUS/2013/PTK tgl 4 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagai ketentuan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA PONTIANAK sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selanjutnya pada ini, hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, DPO TERPIDANA Dr. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kejati Kalbar DR. Masyhudi, SH. MH., menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan insan pers, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan boronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar. Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat di website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
“Penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, saya mengingatkan kepada para buronan, “Tidak ada Tempat aman bagi pelaku kejahatan (Buronan/DPO).” Tegas Kejati Kalbar dalam siaran pers nya. (abr)