Kuasa Hukum Masyarakat Tanjung Manggis Laporkan PT. Rajawali Jaya Perkasa ke Kejaksaan Tinggi Kalbar

 

Andi Hariadi ketika menyerahkan pengaduan kepada pihak Kejati Kalbar. Selasa (20/8/2024). Dok PKP.
Andi Hariadi ketika menyerahkan pengaduan kepada pihak Kejati Kalbar. Selasa (20/8/2024). Dok PKP.

PONTIANAK ( POST KOTA ) : – Kuasa hukum masyarakat Tanjung Manggis, Andi Hariadi, telah melaporkan PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dugaan perampasan lahan milik masyarakat Dusun Suka Maju, Tanjung Manggis, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Perusahaan tersebut diduga telah merampas lahan seluas sekitar 200 hektar yang dimiliki oleh masyarakat berdasarkan 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2006. Rabu ( 21/8/2024 ).

Andi Hariadi menyatakan bahwa masyarakat Tanjung Manggis telah berupaya untuk mempertahankan dan menguasai lahan mereka, namun dihadapkan pada tantangan dari pihak lain yang diduga melibatkan oknum anggota TNI yang menjaga lahan tersebut. “Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, dan sampai saat ini PT. RJP belum menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Andi.

Laporan pengaduan yang disampaikan hari ini diharapkan dapat mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. “Kami berharap Kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan, serta melindungi hak-hak masyarakat Tanjung Manggis agar mereka dapat memperoleh keadilan,” tambahnya.

Kasus ini menambah deretan panjang masalah konflik lahan di wilayah Kalimantan Barat, yang sering kali melibatkan perusahaan besar dengan masyarakat lokal sebagai korban. Masyarakat Tanjung Manggis kini berharap agar penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas dalam menuntaskan persoalan ini.

Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *