MENGENAL LEBIH DEKAT DANA PERIMBANGAN DI DAERAH

 

Artikel
Oleh : Sabrina Permata Dewi

Dana Perimbangan menjadi salah satu komponen terbesar dalam sumber pendapatan daerah selain Pendapatan Asli Daerah dan Lain-lain Pendapatan Daerah. Dana Perimbangan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jenis-jenis dana perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dan Dana Bagi Hasil.
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke pemerintah daerah guna pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentraliasi (DJPK, Kementerian Keuangan). Mulai tahun 2023, terdapat perubahan formulasi perubahan DAU yang terbagi menjadi 2 bagian yakni DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant). Redesign formulasi kebijakan diharapkan mampu mendorong pemerataan keuangan antar daerah, mendorong pola kerja yang lebih baik, hingga percepatan layanan di daerah.

Selain itu, redesign mendorong pemerintah pusat sebagai controlling dana transfer ke daerah yang digunakan oleh pemerintah daerah. DAU block grant digunakan untuk memenuhi standar layanan minimal berdasarkan capaian kinerja layanan daerah, sedangkan untuk DAU specific grant ditentukan berdasarkan jenisnnya.

Jenis DAU specific grant adalah:
DAU Penggajian Formasi PPPK: untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DAU Pendanaan Kelurahan: untuk memberikan dukungan kepada Daerah dalam memenuhi kewajiban pendanaan bagi kelurahan.

DAU Bidang Pendidikan: untuk mendanai kegiatan fisik maupun non fisik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dasar bidang pendidikan yang sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta pendukung.

DAU Bidang Kesehatan: untuk mendanai kegiatan fisik maupun non fisik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.

DAU Bidang Pekerjaan Umum: untuk mendanai kegiatan fisik maupun non fisik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum termasuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pekerjaan umum.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi (DJPK, Kementerian Keuangan). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.07/2022, secara umum DBH yang dibagikan kepada daerah penghasil memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah (vertical imbalance), serta kepada daerah lain non-penghasil dibagikan dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah (horizontal imbalance). Penggunaan DBH secara khusus diatur berdasarkan jenis DBH-nya terbagi atas DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) dengan total keseluruhan 28 jenis DBH yang disalurkan dengan mekanisme tunai dan non-tunai.

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN untuk daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional (DJPK, Kementerian Keuangan). DAK terbagi kedalam 2 jenis yakni DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik digunakan untuk mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional berupa penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik untuk pemenuhan SPM, pencapaian prioritas nasional, maupun percepatan pembangunan daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, DAK Fisik Afirmasi, dan Jenis DAK Fisik lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Undang-Undang mengenai APBN. Penggunaan DAK Fisik harus sesuai dengan Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh K/L Teknis.

DAK Non Fisik dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya ditentukan pemerintah pusat. DAK Non Fisik terdiri dari 21 jenis yang secara umum terbagi atas Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK, dan DAK Non Fisik Jenis Lainnya.

Penyaluran DAK Non Fisik mempertimbangkan pencapaian prioritas nasional, pengurangan kesenjangan layanan publik, dukungan operasional layanan publik, dan kemampuan negara. Selain itu, DAK Non Fisik digunakan untuk mendanai urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan DAK Non Fisik harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sejak tahun 2023, penyaluran Dana Perimbangan secara umum dilakukan melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kecuali terdapat pengaturan lain yang bersifat khusus misalnya penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS-P) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. Diharapkan dengan adanya dana perimbangan ke daerah, Pemerintah daerah dapat mengelola dana tersebut sebaik mungkin untuk membangun dan meningkatkan kapasitas pelayanan public di daerahnya masing-masing.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *