MELAWI KALBAR– Warga petani di Kabupaten Melawi menuntut perusahaan kelapa sawit merealisasikan janji pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Rabu (3/4/2021).
Walaupun sudah bertahun-tahun sejumlah perusahaan kelapa sawit beroperasi di Kabupaten Melawi, namun masyarakat hanya bisa menyaksikan tanah mereka di kuasai perusahaan.
Ironisnya, sejak beroperasi sampai saat ini pola kemitraan kebun plasma yang wajib diserahkan kepada petani tak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispanbun) Melawi, Daniel, mengingatkan kalangan perusahaan kelapa sawit agar menjalankan kewajibannya membangun perkebunan plasma untuk masyarakat.
Daniel mengatakan, kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat tiga tahun setelah ijin diberikan.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ciduk Seorang Wanita Pelaku Penyuntik Fillet Payudara
Salman Bin Sadikin Selama 10 Jam Berhasil Menghafal Qur’an 30 Juz
Produksi Gabah Diprediksi Meningkat, Perkuat Ketahanan Pangan Melawi
Terkait banyaknya perusahaan yang belum memiliki kejelasan pembagian plasma dengan masyarakat, Daniel menegaskan, pihaknya sudah memberikan teguran. Tak hanya soal plasma, termasuk yang menanam kurang dari lahan yang diberikan.
“Data kita ada 16 perusahaan sawit di Kabupaten Melawi. 15 ijin kebun dan satu ijin pabrik yang wajib ada kebun juga. Empat perusahaan bahkan belum melakukan penanaman. Hingga kini perusahaan kelapa sawit yang sudah menyerahkan kebun plasma baru PT Citra Mahkota dan PT SMS,” ujar Daniel.
Ia menerangkan berdasarkan Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan serta Undang Undang Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan, disebutkan perusahaan wajib menyiapkan kebun masyarakat minimal 20 persen. Daniel menuturkan, terkait penyiapan kebun masyarakat atau plasma ada lima tahapan.
Dikatakan Daniel, instansinya memang belum memberikan sanksi kepada perusahaan atas kelalaiannya soal plasma. Dispanbun sebutnya akan terlebih dahulu memberikan teguran pada perusahaan perkebunan yang dinilai bermasalah.
“Banyak persoalan plasma, karena kebun plasma kurang terawat. Ada yang sudah tunjukkan ploting kebun plasma, ada juga PT yang belum jelas dimana kebun plasma,” paparnya.
Daniel menegaskan, dalam Permentan 26 mengatur sanksi bila penyiapan kebun masyarakat lebih dari tiga tahun setelah izin diberikan. Tiga sanksi secara berturut-turut dimulai dari denda, pemberhentian sementara kegiatan sampai pencabutan izin.
” Di kita ini belum pernah ada satupun sanksi diberikan pada perusahaan karena untuk berikan sanksi, pemerintah harus memastikan pemberian sanksi sesuai mekanisme. Teguran lisan dan tertulis minimal 3 kali. Setelah tiga kali teguran baru kita berani memberikan denda atau sanksi,” jelasnya.
Daniel pun mengatakan sejak ia menjabat Kadispanbun tahun lalu sudah memberikan peringatan ke perusahaan terkait penyediaan kebun plasma atau perusahaan yang target tanam sawitnya rendah.
“Ada yang sudah peringatan kedua. Jarak pemberian peringatan minimal empat bulan. Setelah peringatan baru dievaluasi apakah unsur pengabaian atau hal lain. Kalau tidak ada teguran maka tidak ada dasar pemerintah memberikan sanksi ke perusahaan,” paparnya.
Penulis : Rizaldi Yuda Sputra
Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta.