KUKAR ( PKP ) : Nekat menggelapkan dengan cara meminjamnya, membuat EH Als BP (39) warga Jalan Poros Samarinda Anggana Rt.02, Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara) ini harus berurusan dengan Polisi, Rabu (2-6-2021).
EH Als BP ditangkap di Samarinda beserta dengan barang buktinya berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy dengan nopol KT 3360 FY, 1 Lembar STNK Sepeda MotorbScoppy dengan nopol KT 3360 FY, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT 5577 WF.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin mengatakan bahwa modus pelaku melakukan perbuatannya adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada Korbannya dengan alasan digunakan untuk membeli makanan.
Titik Api Muncul, Dandim 1201/Mph, Instruksikan Koramil Toho dan Menyuke Atasi Karhutla
Kampung Tangguh Jaya RW.01, Jalan Cikini VII RT.016/01, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat di Kunjungi Polda Metrojaya
“Namun, setelah ditunggu-tunggu dan dihubungi via telelepon malah dimatikan Handphonenya dan malahan sepede motor tesebut tidak dikembalikan melainkan di gadaikan di Samarinda,” tutur nya IPTU Amiruddin.
Tambahnya, pada tanggal 10 Mei 2021, EH als BP juga meminjam 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT : 5577 WF milik bosnya sdr. MO digunakan untuk ke Samarinda dan belum dikembalikkan dengan alasan masih diperbaiki di bengkel. Kata IPTU Amiruddin.
Babinsa Koramil Jongkat Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Peniti Dalam Dua
“Pelaku berhasil ditangkap di Samarinda, pada Senin tanggal 31 Mei 2021, beserta dengan barang buktinya,” terang IPTU Amiruddin.
Terhadap pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Anggana, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tutup jelasnya Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin. (Imam)