POST KOTA : Pontianak, – Dr. Herman Hofi Munawar, seorang praktisi hukum dari Universitas Panca Bhakti, menyampaikan pandangannya mengenai penanganan kasus mafia tanah di Indonesia. Dalam wawancara dengan wartawan di kantornya hari ini, Dr. Herman menekankan bahwa tidak ada kekosongan hukum dalam menangani masalah mafia tanah. Beliau menguraikan bahwa berbagai undang-undang dan pasal yang ada telah menyediakan kerangka hukum yang cukup untuk menindak pelaku kejahatan terkait tanah. Kamis, 9 Mei 2024.
Menurutnya permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada penerapan hukum yang belum efektif. Beliau menyoroti bahwa undang-undang seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah secara eksplisit mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran hak atas tanah dan tindakan pidana yang berkaitan dengan tanah.
Herman juga menyatakan bahwa tindakan mafia tanah seringkali melibatkan pemalsuan dokumenbdan penyerobotan tanah, yang dapat dikenakan pasal-pasal tertentu dalam KUHP, seperti pasal 263, 264, 266, 274, dan 385 yang mengatur tentang kejahatan stellionaat, serta pasal 242 yang berkaitan dengan keterangan palsu.
Beliau menambahkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus lebih serius dan cermat dalam menangani laporan-laporan terkait mafia tanah. Herman menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah agar tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh mafia tanah.
Ketua LBH ” Herman Hofi ” saat mengakhiri wawancaranya dengan harapan bahwa APH dan BPN dapat bertindak dengan hati nurani dan empati terhadap rakyat kecil yang sering menjadi korban dari mafia tanah. Beliau berpendapat bahwa penyelesaian konflik sengketa tanah adalah kunci untuk memberikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat dalam hal hak atas tanah mereka.
Udien Subarie.