Mempawah (Post Kota Pontianak) – Koramil Mempawah Hilir, bersama tim Satgas Covid-19 melakukan patroli gabungan untuk mensosialisasikan tentang perpanjangan PPKM skala mikro di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Selasa (02/06/2021), dalam upaya percepatan penanganan penyebaran Covid – 19.
Pemerintah melalui komandan satuan Kodim 1201/ Mempawah memerintahkan kepada seluruh jajarannya dengan adanya peraturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah Kodim 1201/ Mempawah di mulai 1 Juni 2021 dengan melonjaknya kasus Covid-19 dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa dan RT.
Dua Bulan Lakukan Pelarian, Polisi Berhasil Meringkus Seorang Pria Yang Tega Membakar Tetangganya
Serda Agus Ibrahim mengatakan, Patroli gabungan yang terdiri dari Koramil 03/Mph Hilir, Polsek, Camat, dan Puskesmas Mempawah Hilir, dengan patroli gabungan bersama satgas Covid-19 untuk mensosialisasikan perpanjangan PPKM berskala mikro.
“Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berskala mikro kepada masyarakat yang melaksanakan aktifitas belanja dan nongkrong di cafe – cafe atau di tempat keramaian pada malam hari yang lebih dari jam 21:00wib,” ucap Serda Agus.
Polresta Tangerang Membekuk Seorang Pria Curi HP dan Miliki Air Softgun
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, selalu Memakai Masker, Mencuci tangan Pakai sabun, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas kalau tidak perlu.
“Dengan meningkatnya pasien yang terpapar saat ini memasuki Zona kuning di Kecamatan Mempawah Hilir, dengan mengingatkan masyarakat agar ikut serta dalam peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” Tutupnya.
Wadan STTAL Ikuti Pengarahan Wakasal
Kegiatan patroli kali ini, bertujuan untuk memantau dan mengawasi kegiatan masyarakat serta memberikan imbauan untuk membatasi jam buka cafe, rumah makan dan pertokoan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mempawah Hilir./BD.