KETAPANG || POST KOTA : Aktifitas PETI di Papan Sekeping dan Bajur Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tetap berjalan, meski Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Selatan Kabupaten Ketapang sejak (3/07/23) telah memasang Baliho himbauan untuk tidak melakukan penambangan tapa izin di kawasan hutan karena melanggar ketentuan dan peraturan tentang kehutanan.
Unit pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (UPT.KPH) wilayah Selatan Kuswadi saat dikonfermasi melalui via Whaatshap (8/9/23), menjelaskan bahwa upaya UPT KPH Ketapang Selatan, merupakan upaya prepentif (penyadaran) kepada para pihak, untuk bisa mentaati regulasi yang berlaku. Sedangkan untuk penindakan atau penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak Polres Ketapang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Kapolres Ketapang,
AKBP Tommy Ferdian saat dikomfermasi 8/9/23 menjelaskan
Terkait penertiban Peti, langkah awal berupa sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sudah kita lakukan secara terus menerus termasuk dengan pemasangan banner dan spanduk.
Selanjutnya terkait dengan penegakkan hukum kita lakukan tidak hanya saja fokus kepada pelaku Peti namun juga kepada tindak pidana yang terkait dengan Peti diantaranya yaitu penyimpangan BBM bersubsidi, penyalahgunaan mercury serta para penampung.
Beberapa waktu yang lalu ada penindakan juga yang kita lakukan dan beberapa orang pelaku juga kita amankan.
Semua upaya baik terkait preemtif, preventif dan refresif kita laksanakan.
Dalam waktu dekat juga akan ada penindakan yang akan kita lakukan dengan target yang sudah kita dalami.ungkap Tommy Ferdian.
Kepala Dinas KLHK provinsi Kalimantan Barat saat dikomfermasi menjelaskan bahwa Apa yg dilakukan oleh Ka. KPH wilayah Selatan kabupaten Ketapang atas arahan dari dinas KLHK provinsi yang selanjutnya untuk koordinasi dengan kapolres setempat untuk melakukan upaya hukum./jer