KUBU RAYA- Salah satu upaya Pencegahan serta mengingatkan Para Pelaku Penyalahgunaan,Pengangkutan,serta Penjualan bahan bakar minyak yang bersubsidi maupun non subsidi yang tanpa memiliki izin yang dilakukan segelintir oknum warga masyarakat,
,(Jum’at,02/09/22),Kapolsek Sungai Kakap Akp. suyitno,Sh,Mh beserta beberapa jajaran Personil anggota Polsek Sungai Kakap Melakukan Pemasangan banner yang berisi himbauan terhadap Penyalahgunaan mengenai bbm subsidi maupun non subsidi.
Adapun maksud serta tujuan Pemasangan banner tersebut menurut Akp.Suyitno,Sh,Mh dalam siaran rilisnya,setidaknya Para Pelaku dapat memahami
dan mengerti atas larangan yang dimaksud dan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi yang telah berlaku./kun/rie