Sat Reserse Narkoba Polres Melawi Tangkap Za alias Labuk Saat Bertransaksi Narkotika Jenis Sabu

MELAWI KALBAR : Satuan narkoba polres Melawi mengamankan Za alias labuk (30 th) Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Melawi yang bekerja sebagai tukang parkir ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Melawi di Depan Sebuah Ruko Di Jl. Nanga Pinoh – Kota Baru Km.2 Dusun Lingkar Bandara Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Rabu (7/4/21) .

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan ZA als LABUK (30 th) ditangkap petugas saat akan bertransaksi.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa di parkiran salah satu toko pakaian yang beralamat di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru Km. 2 Dusun Lingkar bandara sering terjadi Transaksi Narkotika “. Ucapnya.

“Saat anggota Melakukan penyamaran sebagai pembeli, ZA als LABUK tidak dapat berkutik karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dengan di saksikan 2 (dua) orang umum, terhadap tas yang di bawa oleh ZA als LABUK, ditemukan 1 (satu) paket lagi dalam bungkus plastik transparan yang di duga narkotika jenis sabu”. Jelasnya.

Terkait ATM Rusak alias Error, Kepala BRI Nanga Pinoh Terkesan Menghindar, Ketika di Konfirmasi

Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura Dan Gebernur Kalbar Sambut Kedatangan Menkopolhukam Dan Mendagri di Kalimantan Barat

Sengketa Pemalsuan Dokumen Suara, MK Putuskan Pilgub Kalsel Diundur

“ ZA als LABUK akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutupnya./Jon


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *