PONTIANAK ( PKP ) – Bersamaan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Umum Tahun 2022.
Sebanyak 3.865 Remisi tersebut diberikan kepada Narapidana yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menjelaskan bahwa remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Hari Kemerdekaan ini juga menjadi Hari Kemerdekaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang menyampaikan pesan bahwa setelah mendapatkan remisi kemerdekaan untuk terus berperilaku baik dan taat kepada aturan yang berlaku di masyarakat.
“Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya”, jelasnya.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Kapolda Kalimantan Barat, Suryanbodo Asmoro secara simbolis memberikan SK Remisi kepada 4 perwakilan Narapidana.
Menjadi saksi pemberian tersebut Kakanwil menambahkan bahwa remisi adalah pemacu bagi Narapidana untuk terus memacu diri menjadi lebih baik sehingga siap kembali bermasyarakat.
“Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan,
mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali kedalam kehidupan sosial bermasyarakat,” Tegas Kakanwil.
Secara istilah remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018.
Ika Yusanti mengatakan Remisi yang diberikan tidak sembarangan, terdapat syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yakni, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” jelasnya Kadiv Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Ika menjabarkan pada Hari Kemerdekaan ke-77 ini di Kalimantan Barat rincian jumlah narapidana dari 3.865 orang ini terdiri dari 1.823 orang dengan pidana umum dan 2.042 orang kasus tindak pidana khusus (PP no. 28 tahun 2006/PP no PP tahun 2012).
Dari total 3.865 tersebut terdapat 3.786 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 79 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Turut hadir secara langsung Kapolda Kalimantan Barat, Kepala BIN Daerah Kalbar, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Danlanud Supadio, Perwakilan Pangdam XII Tanjungpura, Kakanwil DJPB Kalbar, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, , Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam Kota Pontianak.
##Muly Post Kota Pontianak##