Pengaduan Terkait Penjualan Mobil Tanpa Dokumen Sah : Harni Wahyuni Berbicara

 

Yayat

PONTIANAK – POST KOTA : Harni Wahyuni, seorang warga Kota Pontianak, mengajukan pengaduan terkait dugaan penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dalam pengaduannya kepada Kabid Propam Polda Kalimantan Barat pada 23 Oktober 2023, Harni Wahyuni memaparkan kronologi permasalahannya. Kamis ( 29 Februari 2024 ).

Menurut Harni, pada hari Senin, tanggal 9 Oktober, mantan suaminya, M. T T (seorang ASN di Puskesmas Siantan Hilir Pontianak), membeli mobil jenis Agya berwarna merah senilai Rp. 35 juta. Namun, mobil tersebut ditarik oleh leasing karena tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Pembelian mobil ini melibatkan adik mantan suami Harni, T A (seorang anggota oknum polisi), dan N P (juga seorang anggota oknum polisi).

 

Pengaduan Terkait Penjualan Mobil Tanpa Dokumen Sah : Harni Wahyuni Berbicara

 

Harni mengungkapkan bahwa uang untuk pembelian mobil berasal dari pinjaman bank sebesar Rp. 50 juta yang diperoleh dengan menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya. Meskipun Harni hanya menyiapkan uang tunai dan tidak terlibat dalam proses transaksi, mantan suami dan T A meyakinkannya bahwa mobil tersebut aman dan BPKB-nya bisa ditebus.

Namun, setelah pembelian, Harni tidak diberikan bukti pembelian apa pun (kwitansi). N P, yang juga terlibat dalam transaksi, menjanjikan bertanggung jawab atas mobil tersebut. Harni sebagai korban meminta pertanggungjawaban dari mantan suaminya, T A (oknum polisi), dan saudara N P.

Keamanan dan Kenyamanan di Kota Pontianak : Perlu Tindakan Bersama

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keberadaan dokumen yang sah dalam setiap transaksi jual beli. Harni berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas masalah ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu Harni menunjukan bukti Pengaduan, yang telah dibuat telah membuat Surat Penerima Surat Pengaduan Propam pada tanggal 23 Oktober 2023 Dangan nomor : SPSP2 / 85 / X 2024 / Bagyanduan. Dengan Perihal , dugaan melakukan Penipuan Pembelian Mobil Bodong sebesar Rp. 35 juta yang dilakukan oleh Oknum Briptu T A Bintara Sat Narkoba Polresta Pontianak, imbuhnya.

 

Oknum Petugas PNM Mekaar Diduga Bohongi Nasabah, Cairkan Dana untuk Nasabah Tanpa Usaha

Script Analisa Yuridis YLBH LMRRI.

Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat menyampaikan argumen yuridisnya terkait dengan jual beli yang diindikasikan bodong alias tidak transparannya proses jual beli yang sah sesuai yang di atur dalam hukum perdata, namun apabila jual beli mengandung unsur yang illegal maka akan berlaku hukum pidana, sebut Yayat.

Sudah tepat apa yang telah dilakukan oleh pihak pembeli bernama Harni dalam kasus tersebut terhadap penjual yang berstatus oknum anggota Polri dengan mengadukannya ke Propam demi keamanan, walaupun jual beli tersebut tidak ada kaitannya secara institusi.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *