“Merk Rokok Yang Disita Diantara nya Keluaran Negara Malysia “
POST KOTA : Sanggau
Jajaran Satreskrim Polres Sanggau menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai belasan merk dari salah satu warga Pontianak yang melintas diwilayah hukum polres sanggau belum lama ini. Tersangka dengan inisial M diamankan berikut barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
“Beberapa hari lalu, kami Jajaran polres sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tenpa cukai di daerah kecamatan Tayan Hilir dengan satu orang tersangka berinisial M,” Kata Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat melakukan pers rilis di Mapolres Sanggau, Rabu 20/3/2024.
Dua Hari Kunjungan Presiden di Kalbar Berlangsung Aman, Pangdam XII/Tpr Pimpin Langsung Pengamanan VVIP
Ia menjelaskan secara detail, tersangka M memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di pontianak, kemudian tersangka kumpulkan, setelah banyak baru yang bersangkutan menjualnya ke wilayah sanggau secara eceran dengan keuntungan antara lima sampai tujuh ribu rupiah per slop rokok.
“Dari tangan tersangka, menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari negera tetangga Malaysia.
Peresmian Jalan Pasir Panjang-Kedaung oleh Presiden Jokowi Berdampak Positif bagi Masyarakat Mempawah
Sementara menurut keterang Kasatreskrim Polres Sanggau AKBP Indrawan mengatakan ,Atas perbuatannya, menurut Tersangka M bisa dikenakan pasal 29 Ayat 1 UUD nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
WAN/DIN.
Hj. Erlina Hari Pertama Mendaftarkan Diri Sebagai Bakal Calon Bupati