POST KOTA : SEKADAU KALBAR.
Salim Akai salah seorang ahli waris dari Pius Akai ,yang sebagian lahan nya di gunakan untuk bangunan dan fasilitas Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) kabupaten Sekadau .
Sejak belasan tahun terakhir ,saat ini menuntut atas hak waris nya.
Menurut Salim Akai berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 29 Tahun 1976 atas nama Pius Akai yang merupakan orang tuanya .
Luas tanah nya sekitar 6,4 ha .
Sementara yang di gunakan untuk bangunan serta fasilitas PDAM kabupaten Sekadau kurang lebih luasnya sekitar 2 ha.
Selain itu menurut Salim Akai kepada media mengatakan, pihak ahli waris melalui Pengadilan Negeri Sanggau, sudah melakukan gugatan perdata dengan Nomor 62/Pdt.G/2023/PN.Sag.
Gugatan yang diajukan terhadap PDAM tersebut telah mendapat putusan
NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Namun demikian, Pihak nya siap menempuh Banding ataupun mengajukan kembali gugatan nya kembali dengan melengkapi berkas serta memperbaiki materi gugatan nya .
Besar harapannya agar Pengadilan Negeri Sanggau dapat mengabulkan permohonan nya untuk mendapatkan keadilan atas hak nya .
Dikarenakan menurut Salim Akai , selama lahan nya digunakan pihak Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) belasan tahun lamanya dalam melakukan usahanya ,pihak ahli waris tidak mendapatkan kontribusi serta tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pihak PDAM .
( Wawan Dalys / D1N S )