TANGERANG ( PKP ) : Seorang pria berinisial IA (26) harus berurusan dengan hukum usai ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang, pada hari Minggu (6/6/2021). Tersangka IA diringkus lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka IA ditangkap di Kampung Pabuaran, Desa Cibogo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kata Wahyu, dari tangan tersangka IA, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis seberat 5,78 gram.
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka disembunyikan dalam lintingan uang pecahan Rp2 ribu seberat 0,42 gram dan sisanya disembunyikan di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam dompet,” terang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (10/6/2021).
Kombes Pol Wahyu menyampaikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan.
BACA JUGA
Dekatkan Diri dengan Masyarakat Binaan, Babinsa Sungai Kunyit Lakukan Komsos
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Polres Kubu Raya, Dishub Dan Satpol-PP Berikan Himbauan Hingga Sanksi Adminitrasi Kubu Raya- Tim Gabungan Satgas
Polres kubu Raya:Tumpahan minyak Di Jalan Trans Kalimantan Sebabkan Kecelakaan Lalulintas
“Saat diperiksa badan, pada tersangka IA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan tanpa hak atau melawan hukum,” kata Kombes Pol Wahyu.
Tersangka IA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, tersangka IA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Wahyu. (Imam/Hermawan)