Keberhasilan Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Tidak Pidana Narkoba  Dengan 7 Tersangka

 

POSTKOTAPONTIANAK.COM

KUBU RAYA : Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Polres Kubu Raya, hari Jum’at (19/03/2021).

“Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana S.IK.,MH., menyebut, ke enam tersangka tersebut masing-masing berinisial
SG alias GT (26 thn),AR alias Oge (30 thn),SY alias Pay(34 thn),AJ alias Andi((32 thn),HD alias
Berawal dari laporan Ajong(48 thn),LH alias Leo(44 thn), Dan IS alias Is mantan kades batu ampar,”Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Perdana S.IK.,MH.

Berawal impormasih dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba jenis sabu,di Desa kampung baru kecamatan Kubu Raya yang sudah meresahkan warga sekitarnya, Dan dari impormasih tersebut Kapolsek Kubu Raya menyebar team untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama SG alias GT pada pukul 03:10 WIB dirumah nya yang disaksikan oleh warga sekitar.Pada saat dilakukannya pengeledahan, ditemukannya 2(dua) bungkus klip plastik transparan serbuk kristal diduga Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gr beserta satu alat isap(bong) terbuat dari botol plastik, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Ucap Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana S.I.K,MH., kepada Awak Media.

65 Personil Polresta Pontianak Kota Laksanakan Ujian Beladiri Polri Untuk Persyaratan UKP

24 Dosen STTAL Tuntaskan Tugas Mengajar, STTAL Tingkatkan Layanan Eksternal Akademis

Komandan Lantamal XII Secara Resmi Melepas Calon Bintara Pria/Wanita TA. 2021 Panda Pontianak Untuk Mengikuti Test Panpus DI Lapetal Malang

Begitu juga Penangkapan-penangkapan seterusnya berdasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan perdaran Narkoba di permukiman mereka,seperti AR alias Oge, dimana ketika yang bersangkutan turun dari motor dan akan masuk kedalam rumahnya yang beralamat Gg ibadah/pabrik tahu Desa Kuala dua Rt:004/RW:001kec.sungai raya, lalu dilakukan lah penangkapan serta penggeladahan,ditemukan 1(satu) kantong plastik transparan diduga Narkoba jenis sabu dan alat isap bong, pelaku AM alias Oge ke polres Kubu Raya.
SY alias Pay Ketika yang bersangkutan sedang berjalan kaki di jln Adisucipto Gg melati indah didepan surau Saifullah desa parit baru sungai raya kabupaten Kubu Raya, dilakukan penangkapan dan ditemukannya 1(satu) plastik transparan yang berisi kristal diduga Narkoba jenis sabu digengaman tangan kanan nya dengan berat brutto 0,39 gram, AD alias Andi TKP jl Adisucipto depan kios rokok/di depan LP anak Desa sungai raya kec.Sungai raya Kubu Raya dengan bukti 3(tiga)klip plastik transparan yang diduga Narkoba jenis dengan berat bruto 0,49 gram, HD alias ajong (48 thn) dan LH alias Leo (44 thn) TKP di jl H.Bujang atim Rt.10/Rt.03 Desa Batu Ampar kec.Batu Ampar Kubu Raya, Barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio sporty KB 6757 OL, dan klip plastik transparan serbuk kristal diduga Narkoba jenis dengan berat brutto 0,31 gram, dan inisial IS alias Is mengamankan pelaku di kediaman nya,pada saat dilakukan nya penangkapan pelaku IM alias Is sedang berada didalam kamar sedang menghitung uang yang diduga hasil dari penjualan Narkoba dan didapat 1(satu) klip plastik transparan yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0.19 gram, Uang sejumlah Rp.3.150.000,-(Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), Hp 2(dua) buah merk Nokia dan infinix serta sedotan plastik sebanyak 10 buah.

Total jumlah barang bukti Narkoba sebagai barikut : 1,95 gram.
Menurut Penjelasan Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana S.I.K.,MH., jumlah jiwa yang terselamatkan seandainya barang haram ini lolos, bisa di bayangkan jumlah Shabu 1,95 gram di kali 8 jiwa sama dengan 16 jiwa. Berarti jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 16 jiwa,”Pungkas Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana S.I.K.,MH.

Dalam hal ini pasal yang dikenakan terhadap para tersangka:
Setiap orang secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi pelantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkoba golongan 1, dan memiliki menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkoba golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkoba.)*r*.

Rendy.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *