Permendagri No. 52/2020 Sudah Final Perumnas IV Wilayah Kubu Raya, Apalagi yang Mau Dikaji ?


KUBU RAYA-Terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya menjadi keputusan final setelah bertahun-tahun masyarakat di wilayah tersebut menunggu kepastiannya. Sebelumnya telah ditandatangani Berita Acara kesepakatan antara Walikota Pontianak, Bupati Kubu Raya dan Gubernur Kalbar terkait dasar keputusan tersebut.

Menurut pendapat Praktisi Hukum Kalbar Anwar, SH, Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 merupakan sebuah keputusan hukum yang harus dipatuhi semua pihak, dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Karena sebelum Permendagri tersebut ditetapkan dalam Berita Negara, tentunya sudah melewati proses yang matang dan panjang dengan mempertimbangkan serta mengkaji segala dokumen, data pendukung serta alasan-alasan yang mendasar yang telah disajikan Tim Penyelesaian Batas Daerah masing-masing Kabupaten/Kota, diback ap Pemprov Kalbar, Dit Top TNI/AD, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Biro Hukum Kemendagri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Kemendagri.
Apalagi lahirnya Permendagri tersebut atas kesepakatan bersama yang dikuatkan dengan Berita Acara ditandatangani Walikota Pontianak, Bupati Kubu Raya dan Gubernur Kalbar. “Namun kalau sekarang Permendagri No 52 Tahun 2020, khususnya terkait segmen Perumnas IV ada upaya pengkajian kembali dari pihak Pemkot, saya pikir hal itu sulit terjadi,” kata Anwar.
Dijelaskannya, penyelesaian mengenai sengketa batas daerah instrumennya didasarkan pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, itu artinya lahirnnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020 sudah sesuai dengan kaidah hukum yang memang mesti dijalankan pengambil kebijakan yakni Kemendagri.

“Proses fasilitasi, verifikasi, pengkajian, analisis hingga keputusan sudah dijalankan Kemendagri dengan dasar penandatanganan BA masing-masing kepala daerah. Ini keputusan hukum (normatif) dan memang sudah benar. Jadi apalagi yang mau dikaji,” ujarnya.

Masyarakat Perumnas IV Bersyukur
Sementara itu Ketua RT. 002/RW.004 Dusun Perumnas IV Desa Ampera Raya Kec. Sungai Ambawang Aloysius Leban, kepada media ini mengatakan bahwa sekarang ini masyarakat Perumnas IV yang ber KTP/KK Kubu Raya sudah lega karena pemerintah pusat telah membuat keputusan yang benar dengan mengembalikan Perumnas IV sesuai kedudukan wilayahnya di Kabupaten Kubu Raya, dengan terbitnya Permendagri Nomor 52 tahun 2020.
Segala proses penyelesaian sengketa batas daerah antara Kubu Raya dengan Kota Pontianak sudah dilewati dalam kurun waktu yang panjang. Dasar keputusan yang diambil secara normatif sungguh sangat tegas dan adil. Apalagi sebelumnya secara sadar Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Gubernur Kalbar sudah menandatangani Berita Acara terkait keputusan yang akan diambil terkait penyelesaian batas daerah tersebut.
“Kami tentunya sangat bersyukur dengan kejelasan status Perumnas IV ini. Dan tentunya kedepan kita harapkan Pemkab Kubu Raya akan terus menganggendakan program pembangunan disegala bidang yang bertujuan untuk kepentingan seluruh masyarakat Perumnas IV,” katanya, Kamis (13/11).
Hal yang sama diungkapkan Kepala Dusun Perumnas IV Sugiono Jai, bahwa masyarakat Perumnas IV yang ber KTP/KK Kubu Raya tetap setia kepada Kabupaten Kubu Raya. Dia mengungkapkan kalau dulunya seluruh warga di Perumnas IV administrasi kependudukanya Kabupaten Pontianak yang sekarang setelah pemekaran dibawah naungan Kubu Raya.
Namun anehnya tanpa ada surat pindah dari daerah asal pihak Kecamatan Pontianak Timur melayani kepindahan administrasi mereka ke Kota Pontianak. “Kami tetap Kubu Raya, sejak awal kami di sini, kami beli perumahan ini atas nama Kabupaten Pontianak yang sekarang Mempawah bukan Kota Pontianak. Kalo tidak percaya bisa tanyakan kepada Perum Perumnas. Jadi tidak heran jika keluar Kemendagri No 52 tahun 2020 yang mana Perumnas IV tetap menjadi bagian wilayah Kubu Raya. Sebab dasar keputusan tersebut adalah persil tanah/sertifikat hak milik yang tidak tumpang tindih, bukan didasarkan pada KTP ataupun KK,” ujarnya.

Sugiono Jay, juga bangga dengan masyarakat Perumnas IV yang setia berlandaskan aturan normatif kepemilikan sertifikat rumah tidak pernah terpancing oleh bujukan segelintir orang yang memiliki kepentingan tertentu untuk ganti KTP/KK Kota Pontianak. (Udin Subari)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *