Pontianak Kalbar, POST KOTA ||
Jajaran Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar berhasil mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sebulan, dari November hingga 13 Desember 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, S.ik, MH, dalam konferensi pers pada Kamis, 14 Desember 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan bersama Reskrim Polsek Pontianak Barat dan Reskrim Polsek Pontianak Selatan. Dari 10 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka dan 10 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Salah satu tersangka adalah anak di bawah umur.
Para tersangka yang diamankan adalah Us, Sh alias Ai, Bw, As, Ak, Da, dan Zk. Mereka berasal dari Pontianak dan Mempawah. Mereka dijerat dengan pasal 362, 363, dan 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa para tersangka memiliki motif berbeda-beda, mulai dari kesulitan ekonomi, judi online, hingga narkoba. Mereka menjual kendaraan curian dengan harga bervariasi, antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat Kota Pontianak agar berhati-hati menyimpan kendaraan bermotor di mana pun berada, baik di halaman rumah maupun di fasilitas umum, karena tingkat kejahatan curanmor sangat meningkat.
Sumber: Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar, Kompol Tri Prasetyo, S.ik, MH
Pewarta: Rz
Editor: Jono/Abe Pers.